Seminar Hukum KKN UMPAR XXVII: Kenali dan Identifikasi Tanahmu, Edukasi Masyarakat Hindari Sengketa
Parepare, 23 Agustus 2025 – Mahasiswa KKN UMPAR Posko 2 Kelurahan Lompoe, berkolaborasi dengan Posko 1 Galung Maloang dan Posko 3 Lemoe, sukses menggelar Seminar Hukum: Kenali dan Identifikasi Tanahmu. Kegiatan ini menghadirkan pemateri Dr. Muthmainnah MS, S.H., M.Kn, seorang akademisi dan praktisi hukum yang berkompeten di bidang hukum pertanahan.
Dalam seminar tersebut, Dr. Muthmainnah menjelaskan bahwa sengketa tanah masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Banyak kasus muncul akibat kurangnya pemahaman tentang status tanah, bukti kepemilikan, hingga proses legalisasi. Warga sering kali tidak mengetahui mekanisme hukum pertanahan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Melalui materi yang dibawakan, masyarakat diajak untuk lebih memahami dasar-dasar hukum pertanahan, pentingnya legalisasi, serta langkah praktis untuk membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Edukasi ini diharapkan mampu meminimalisasi sengketa tanah dan memberi pemahaman tentang hak serta kewajiban sebagai pemilik tanah.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa KKN UMPAR Angkatan XXVII dengan tema “Digitalisasi Desa, Mencerahkan Umat”. Dengan adanya seminar hukum ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan wawasan baru, tetapi juga bekal penting dalam mengelola aset tanahnya secara bijak dan sesuai hukum.